A. Tujuan

Sesuai dengan misi pembangunan tersebut dirumuskan tujuan yang iningin dicapai sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan serta layanan administrasi yang cepat, tepat dan akurat dengan menggunakan teknologi komputer/IT.
  2. Menjalin hubungan yang baik antar umat beragama.
  3. Meningkatkan peran lembaga desa dalam pembangunan Desa Lerep.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Lerep dengan menggalang kebersamaan dan kepedulian masyarakat melalui gotong royong.
  5. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  6. Meningkatkan kualitas pendidikan dasar.
  7. Memacu pembangunan infrastruktur dengan menggalang swadaya masyarakat.
  8. Meningkatkan pembangunan perekonomian melalui penggalian potensi dan kreasi masyarakat yang terdiri dari potensi Sumber Daya Alam dan potensi Sumber Daya Manusia.
  9. Keberpihakan kepada warga miskin melalui pola pendampingan, pemberian stimulant bantuan, pelatihan, guna meningkatkan pendapatan menuju status prasejahtera menjdi sejahtera.
  10. Menjalin kerjasama dengan semua pihak, baik hirarki pemerintahan, para wakil rakyat, pihak swasta, LSM, maupun insan pers guna merumuskan percepatan pembangunan desa.
  11. Meningkatkan promosi desa secara formal dan non formal menuju Desa Lerep sebagai desa wisata berbasis lingkungan.

B. Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu masa bakti Kepala Desa Lerep 2020-2025 dirumuskan sesuai dengan tujuan pembangunan sebagai berikut:

Tujuan 1 : Meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan serta layanan administrasi yang cepat, tepat dan akurat dengan menggunakan telnologi komputer/IT :

  1. Meningkatnya disiplin, kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah, sehingga responsive terhadap perubahan paradigma pemerintahan;
  2. Terwujudnya kinerja aparatur pemerintahan Desa yang bersih, maju, mandiri, serta berwawasan luas.
  3. Terwujudnya pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan akurat dengan aplikasi-aplikasi program komputer.

Tujuan 2 : Menjalin hubungan yang baik antar umat beragama

  1. Meningkatnya partisipasi para tokoh agama dalam pembangunan Desa Lerep;
  2. Terwujudnya masyarakat yang saling menghargai antar umat beragama.

Tujuan 3 : Meningkatkan peran lembagadesa dalam Pembanguna Desa Lerep

  1. Aktifnya kembali lembaga-lembaga desa yang telah lama vacum.
  2. Meningkatnya partisipasi lembaga yang ada di desa untuk lebih berperan aktif dalam setiap kegiatan desa untuk mendukung pembanguna Desa Lerep.

Tujuan 4 : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa Lerep dengan menggalang kebersamaan dan kepedulian masyarakat melalui gotong royong.

  1. Terwujudya masyarakat yang saling tolong menolong dengan bergotong rotong membantu bersama.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan desa melalui gotong royong.

Tujuan 5 : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

  1. Terpenuhinya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin;
  2. Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas;
  3. Terwujudnya pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat (upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat);
  4. Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih;
  5. Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar;
  6. Terwujudnya rumah yang sehat;

Tujuan 6 : Meningkatkan kualitas pendidikan dasar

  1. Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan;
  2. Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal;
  3. Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi;
  4. Terwujudnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya dan agama.

 

Tujuan 7 : Memacu pembangunan infrastruktur dengan menggalang swadaya masyarakat.

  1. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan Desa Lerep
  2. Meningkatnya swadaya masyarakat untuk pembangunan infrastruktur desa.

Tujuan 8 : Meningkatkan pembangunan perekonomian melalui penggalian potensi dan kreasi masyarakat yang terdiri potensi Sumber Daya Alam dan potensi Sumber Daya Manusia.

  1. Terciptanya produk unggulan Desa Lerep yang memiliki daya saing.
  2. Terwujudnya kawasan industry rumah tangga yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.
  3. Diterapkannya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal.
  4. Tumbuhkembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
  5. Diterapkannya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian Sumber Daya Alam.

Tujuan 9 :Keberpihakan kepada warga miskin malalui pola pendampingan, pemberian stimulan bantuan, pelatihan, guna meningkatkan pendapatan menuju status prasejahtera menjadi sejahtera.

  1. Terwujudnya rumah yang layak huni melalui pemberian bantuan stimulan perumahan tidak layak huni.
  2. Terwujudnya masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri meskipun dengan segala keterbatasan yang dimilikinya untuk dapat meningkatkan pendapatan keluarga.
  3. Terwujudnya masyarakat yang tangguh dan kokoh dalam menghadapi perkembangan jaman sehingga memiliki daya saing.

Tujuan 10 : Menjalin kerjasama dengan semua pihak, baik hirarki pemerintahan, para wakil rakyat, pihak swasta, LSM, maupun insan pers guna merumuskan percepatan pembangunan desa.

  1. Terjalinnya kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta untuk proses percepatan pembangunan.
  2. Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.

Tujuan 11 : Meningkatkan promosi desa secara formal dan non formal menuju Desa Lerep sebagai desa wisata berbasis lingkungan.

  1. Terwujudnya desa Online sebagai salah satu komunikasi/media warga.
  2. Terpeliharanya tempat-tempat wisata dengan baik.
  3. Terjalinnya kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta sebagai salah satu ajang promosi wisata desa.

 

  1. Hubungan RPJM Desa Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten RPJMD dan mempertimbangkan Dokumen Perencanaan desa tetangga.

Pelaksanaan Pembangunan Desa Lerep 2020-2025 agar mengacu pada perencanaan Pembangunan Kabupaten Semarang atau RPJMD Kabupaten Semarang yang dituangkan dalam Peraturan Desa Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015, dan harus juga sesuai dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang telah ada, maka dalam menyusun RPJM Desa juga harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 memuat :

  1. Rencana Struktur Ruang Wilayah, merupakan penetapan perumusan system pusat pelayanan sesuai hirarki perwilayahannya, yang didukung dengan sistem jaringan prasarana wilayah berupa sistem jaringan jalan dan prasarana transpotasi lainnya, prasarana energy, sumber daya air prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah difokuskan pada :
  • Pengembangan pusat pelayanan pada wilayah Kabupaten Semarang bagian selatan yang dipusatkan pada kawasan perkotaan Tengaran dan Suruh.
  • Pemerataan pembangunan prasarana wilayah terutama pada wilayah perbatasan.
  1. Rencana Pola Ruang Wilayah, merupakan penetapan perwujudan kawasan lindung dan kawasan budidaya yang difokuskan pada :
  • Pemantapan kawasan fungsi lindung.
  • Pengembangan kawasan budidaya produktif terutama dalam mendukung sector Intanpari.
  1. Rencana Kawasan Strategis meliputi Kawasan Strategis Pertahanan Keamanan,

Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonmi, Kawasan Strategis Sosial dan Budaya, Kawasan Strategis Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan/atau Teknologi dan Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.

Selain berpedoman pada dokumen-dokumen tersebut diatas, penysunan RPJMDesa juga memperhatikan komitmen pemerintah terhadap tujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals (MDGs) yang meliputi :

  1. Memberantas kemiskinan dan kelaparan;
  2. Mewujudkan pendidikan dasar;
  3. Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
  4. Mengurangi angka kematian bayi;
  5. Meningkatkan kesehatan Ibu;
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya;
  7. Menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
  8. Mengembangkan kemitraan global dalam pembangunan.

Selanjutnya untuk menjaga konsistensi pelaksanaan pembangunan masing-masing urusan/sector/masalah, RPJM Desa tahun 2019-2025 digunakan dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang lain seperti Rencana Kerja Pembangunan Desa (RPK Desa), Daftar Usulan Rencana Kegiatan Desa (DURK Desa) dan Penyusuan Anggaran Dalam Dokumen Anggaran Dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun lintas sektoral/urusan/masalah seperti Strategi Penanggulangan Kemiskinan Desa (SPKD).

  1. Sistematika

Mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, RPJM Desa disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB II              GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

BAB IV            TUJUAN DAN SASARAN

BAB VI            ARAH KEBJAKAN KEUANGAN DESA

BAB VIII         PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

BAB IX          PENUTUP