Sosialisasi Posbakum di Desa Lerep: Warga Dapat Pencerahan Hukum dari Penyuluh Hukum Setda Kabupaten Semarang

Lerep, Rabu, 25 Juni 2025 – Pemerintah Desa Lerep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar pada hari Rabu, 25 Juni 2025, di Balai Desa Lerep. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, yakni Sandi Pasaribu, SH, yang menjabat sebagai Penyuluh Hukum.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari perangkat desa, kader PKK, hingga mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang bertugas di Desa Lerep. Kehadiran peserta yang beragam ini menunjukkan antusiasme dan kepedulian terhadap pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa.

Dalam pemaparannya, Sandi Pasaribu, SH. menyampaikan bahwa Posbakum merupakan bentuk pelayanan hukum yang disediakan pemerintah secara gratis, terbuka, dan legal, dengan tujuan memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tidak mampu secara ekonomi. Ia menjelaskan bahwa layanan Posbakum tidak hanya mencakup konsultasi hukum, tetapi juga penyusunan dokumen hukum sederhana dan informasi mengenai tata cara penyelesaian perkara di pengadilan.

“Banyak warga desa yang selama ini tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Posbakum hadir untuk menghapus jarak antara masyarakat dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang latar belakang, dapat memperoleh hak hukumnya secara adil,” ujar Sandi dalam sesi pemaparan.

Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta

Sosialisasi berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh interaksi. Peserta aktif bertanya mengenai persoalan-persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka, seperti sengketa warisan, batas tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perjanjian pinjam-meminjam yang seringkali tidak disertai bukti tertulis.

Para ibu-ibu PKK menyampaikan rasa penasaran mereka terhadap hak-hak perempuan dalam pernikahan dan perlindungan hukum terhadap kekerasan domestik. Sementara mahasiswa KKN turut mencatat materi penting yang dapat digunakan untuk menyusun kegiatan literasi hukum selama masa pengabdian mereka.

Sandi Pasaribu juga menekankan pentingnya peran aktif warga desa dalam menyebarluaskan informasi ini. Ia menyarankan agar desa membuat papan informasi hukum, menyimpan brosur Posbakum di kantor desa, serta menjadikan kegiatan musyawarah desa sebagai ruang penyuluhan hukum ringan, agar literasi hukum dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Apresiasi Pemerintah Desa dan Peran Mahasiswa KKN

Kepala Desa Lerep dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang dan atas penyuluhan hukum yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, warga Lerep akan lebih berani bertanya, cerdas bersikap, dan tidak mudah dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Hukum tidak harus selalu terasa rumit atau menakutkan. Hari ini, kami belajar bahwa hukum bisa diakses dengan mudah, gratis, dan ada pihak-pihak yang siap membantu, seperti Posbakum,” tutur Kepala Desa.

Mahasiswa KKN yang hadir juga mendapat dorongan untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dan penyebar informasi hukum. Beberapa di antara mereka bahkan menyampaikan rencana membuat poster edukasi hukum, peta layanan bantuan hukum, dan program diskusi ringan di pos ronda sebagai bentuk keberlanjutan dari sosialisasi ini.

Menuju Desa Sadar Hukum

Kegiatan ditutup dengan penyerahan materi hukum dari Bagian Hukum Setda kepada Pemerintah Desa Lerep, sebagai bahan bacaan dan referensi yang dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat. Pemerintah desa menyatakan kesiapan untuk menyediakan ruang konsultasi dasar hukum dan menyambut baik apabila ada penyuluhan lanjutan di masa mendatang.

Dengan adanya sosialisasi ini, Desa Lerep diharapkan mampu menjadi desa yang sadar hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana masyarakat tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga paham cara melindungi dan memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah.