Kades Lerep Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Kepariwisataan

JAKARTA - Kepala Desa Lerep, Sumariyadi ST menerima Piagam Tanda Kehormatan Satya Lancana Kepariwisataan dari Presiden RI Joko Widodo dalam upacara peringatan HUTKe-79 RI di halaman Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Sabtu, 17 Agustus 2024. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf), Sandiaga Salahudin Uno. Penghargaan tersebut diserahkan kepada para tokoh yang berjasa meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan. Sumariyadi merupakan satu dari enam pemrakarsa desa wisata se-Indonesia yang memperoleh penghargaan tersebut.

 Sumariyadi yang merupakan Pemrakarsa Desa Wisata Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dinilai berjasa dalam bidang kepariwisataan melalui inisiasi dan pengembangan esa isata berbasis tradisi warga lokal yang mengedepankan partisipasi dan swadaya masyarakat. Hal itu terlihat ari aktivitas berupa pertemuan Sonjo Layat Jagong, pembuatan Embung Sebligo, Pasar Kuliner Jajanan Ndeso, Paket Wisata Desa, Iriban, Kampung Iklim Sokaku Asri, dan pengembangan SDM serta seni budaya sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Lerep. 

''Terima kasih atas support seluruh warga Desa Lerep dan Pemkab Semarang,'' kata Kades Lerep, Sumariyadi.Sebelumnya pada akhir Juni 2024, Sumariyadi masuk nomine sebagai penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagai pemrakarsa desa wisata terbaik nasional. Tim verifikasi kepresidenan dan Kemenparekraf uga melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi di Desa Wisata Lerep.

''Saya tidak menyangka masuk dalam nomine penerima penghargaan ini. Ada WA masuk mengaku dari Kepresidenan. Saya tidak begitu memedulikan. Ternyata memang benar, dan saya mendapat info dari Dinas Pariwisata,'' ucapnya.

Dijelaskan, tanda kehormatan tersebut diusulkan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Disparta Jateng, hingga Kemenaprekraf mengusulkan ke Tim Kepresidenan.

Menurutnya, penerima tanda kehormatan ini memiliki syarat, desa wisata yang dibina harus bersertifikat nasional dan berkelanjutan minimal lima tahun dengan peningkatan grafik.