DESA LEREP GELAR SOSIALISASI POSBAKUM KE-3: TINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI SELURUH WARGA

Lerep, 4 Juli 2025 – Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum dan hak-hak legal dasar, Pemerintah Desa Lerep kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ketiga kalinya pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, yakni perwakilan dari Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, pengurus BUMDes, Pokdarwis, BABINKAMTIBMAS, BABINSA, serta unsur pemuda dari Karang Taruna. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemdes Lerep dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh pemahaman dan akses terhadap bantuan hukum secara gratis, adil, dan setara.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat Desa

Kepala Desa Lerep dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum di desa bukan hanya sebagai pelengkap program, tetapi menjadi kebutuhan penting untuk menjawab permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa, mulai dari persoalan tanah, warisan, pernikahan, perdata, hingga hukum pidana ringan.

“Sosialisasi Posbakum ini kami gelar untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Banyak persoalan muncul karena warga tidak tahu harus bertanya ke mana. Lewat Posbakum, warga bisa mendapat arahan, pendampingan, bahkan bantuan hukum secara gratis jika memenuhi syarat,” ujarnya.

Materi Sosialisasi yang Komprehensif

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan pemaparan mengenai:

  • Fungsi dan peran Posbakum di tingkat desa.

  • Prosedur pengajuan bantuan hukum gratis.

  • Jenis-jenis kasus yang bisa didampingi oleh Posbakum.

  • Kriteria warga yang berhak menerima bantuan hukum secara cuma-cuma.

  • Mekanisme penyampaian aduan dan mediasi hukum secara non-litigasi.

Para peserta juga diberi contoh kasus riil yang pernah ditangani Posbakum, termasuk bagaimana proses pendampingan hukum berjalan dari tingkat desa hingga ke persidangan, apabila diperlukan.

“Kami berharap masyarakat tidak takut menghadapi masalah hukum. Justru dengan adanya Posbakum, warga bisa tahu hak dan kewajibannya, serta menghindari konflik lebih lanjut,” jelas perwakilan LBH dalam sesi tanya jawab.

Partisipasi Aktif Lembaga Desa

Berbagai lembaga desa yang hadir turut memberikan tanggapan positif. PKK menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi ibu rumah tangga, khususnya terkait persoalan keluarga dan perlindungan anak. BUMDes menekankan perlunya legalitas usaha dan kontrak kerja sama yang aman secara hukum. Pokdarwis juga menyampaikan kebutuhan pemahaman hukum dalam mengelola aset wisata desa.

Sementara itu, Karang Taruna menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum untuk anak muda, seperti dalam kasus cyberbullying, perlindungan konsumen, dan penyalahgunaan media sosial. BABINKAMTIBMAS dan BABINSA memberikan dukungan terhadap Posbakum sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan penyelesaian sengketa di masyarakat secara preventif.

Harapan dan Langkah Lanjut

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan kapasitas hukum di Desa Lerep. Pemerintah desa berencana akan menindaklanjuti sosialisasi ini dengan membuka pos layanan konsultasi hukum berkala, serta mendirikan pojok Posbakum di balai desa agar warga bisa berkonsultasi dengan lebih mudah.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menyelesaikan masalah hukum, tapi mencegahnya sejak awal dengan edukasi dan pendampingan yang tepat,” tutup Kepala Desa Lerep.

Dengan digelarnya Sosialisasi Posbakum ke-3 ini, Desa Lerep menunjukkan langkah nyata dalam menciptakan desa yang sadar hukum, adil, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga. Pemerintah desa berharap keberadaan Posbakum dapat menjadi solusi sekaligus mitra bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum secara bijak dan tuntas.