DESA LEREP GELAR MUSDESUS UNTUK REAKTIVASI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN PBI: WUJUD KEPEDULIAN TERHADAP LAYANAN KESEHATAN WARGA

Lerep, 4 Juli 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 4 Juli 2025, dengan agenda utama membahas reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bertempat di Balai Desa Lerep, kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya desa dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warganya, terutama kelompok rentan.

Musdesus ini dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, pengurus BUMDes, Pokdarwis, BABINKAMTIBMAS, BABINSA, serta unsur pemuda dari Karang Taruna. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan penting di bidang kesehatan.

Tindak Lanjut atas Banyaknya Kepesertaan PBI yang Nonaktif

Musdesus dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan bahwa cukup banyak warga Desa Lerep yang sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS PBI, namun kini statusnya nonaktif akibat perubahan data kependudukan, pencoretan secara sepihak, atau masalah administratif lainnya. Hal ini berisiko menghambat akses layanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri.

Melalui forum ini, dilakukan pembahasan dan penetapan mekanisme verifikasi dan validasi data untuk mengidentifikasi warga yang masih layak menjadi peserta PBI dan perlu diusulkan kembali ke pemerintah kabupaten maupun pusat.

“Musdesus ini adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami terhadap hak dasar masyarakat, yaitu kesehatan. Jangan sampai ada warga yang sakit tapi tak bisa berobat karena BPJS-nya tidak aktif,” ujar Kepala Desa Lerep.

Musyawarah yang Transparan dan Melibatkan Semua Unsur

Diskusi berjalan dengan terbuka dan konstruktif. Tim PKK menyampaikan sejumlah kasus warga, termasuk lansia dan ibu hamil, yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Karang Taruna juga menyoroti anak muda dari keluarga prasejahtera yang tidak bisa mengakses BPJS karena kartu mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pembentukan Tim Verifikasi PBI Tingkat Dusun yang akan melibatkan RT/RW, kader kesehatan, dan pendamping desa. Tim ini bertugas mendata ulang warga yang tidak aktif namun dinilai masih layak sebagai penerima bantuan iuran.

“Kami akan pastikan proses pendataan ini dilakukan seadil mungkin, agar tidak ada kecemburuan sosial atau warga yang merasa terabaikan,” ungkap salah satu anggota BPD Lerep.

Dukungan dari Berbagai Lembaga Desa

Beberapa lembaga desa juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses reaktivasi ini. BUMDes akan membantu dari sisi administrasi dan teknis pelaporan. Pokdarwis dan Karang Taruna akan bergerak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama melalui media sosial dan pertemuan warga.

Sementara itu, BABINKAMTIBMAS dan BABINSA mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pendataan dan seleksi calon peserta. Mereka juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan agar berjalan lancar dan transparan.

“Kegiatan seperti ini penting karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Kami siap membantu agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik,” ujar perwakilan BABINSA yang hadir dalam forum.

Penutupan dan Tindak Lanjut

Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara musyawarah sebagai dokumen resmi pengusulan peserta PBI reaktivasi. Pemerintah Desa menargetkan proses pendataan selesai dalam waktu maksimal dua minggu, agar bisa segera diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

“Musdesus ini bukan hanya urusan administratif, tapi menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan. Kami ingin semua warga Desa Lerep merasa dilindungi dan dijamin hak kesehatannya,” tutup Kepala Desa Lerep.

Dengan diselenggarakannya Musdesus ini, Desa Lerep kembali menunjukkan perannya sebagai pemerintahan terdepan dalam memastikan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi. Harapannya, tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari hak atas perlindungan sosial dan kesehatan yang layak.